PANDUYAN ZAKAT
DEFINISI
ZAKAT
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah
ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya
HUKUM
ZAKAT
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat
fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.
(QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).
2. Dalil Hadits:
بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi
bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan
shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan
Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
PENERIMA
ZAKAT
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada
delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya
dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam
dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan
muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk
keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan
maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
MACAM-MACAM
ZAKAT
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat
fitrah.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan
dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan
seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat
ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
ZAKAT
HARTA (MAL)
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan
dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
SYARAT
HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk
zakat pertanian.
JENIS
HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab
(ambang batas minimum) adalah:
1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.
ZAKAT
EMAS DAN PERAK
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang
yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga,
dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 %
atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai
setahun (haul).
ZAKAT
HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan
pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan
makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.
a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK
Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum
adalah sebagai berikut:
Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653
kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata
air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya
pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain
selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653
kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila
pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak
memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.
b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK
Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah
sebagai berikut:
Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan
pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu
berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg
beras.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya
lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih
mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5%
apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan
tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.
d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB
DIZAKATI
Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil
pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib
zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu
(salaf/mutaqaddimin) lain.
b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan
seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati.
Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.
c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat
ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan
makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa
kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan
sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian
seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena
tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab
Hanbali.
d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk
keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang
sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.
Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda
termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan
Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain,
yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila
sudah mencapai setahun (haul).
d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA
Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah
pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya
tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya.
Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.
e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI,
JOINT VENTURE)
Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari
satu orang (dua orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad
syirkah/joint venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali
setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib
zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).
Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari
akad kongsi antara A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka
masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus
mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras,
setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak
wajib zakat karena tidak mencapai nishab.
ZAKAT
PERDAGANGAN/PERNIAGAAN
Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya
jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung
dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.
ZAKAT
PERTAMBANGAN
Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat
maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman
kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga
dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya
dan banyak tenaga.
ZAKAT
HEWAN TERNAK
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi.
Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur
2 - 3 tahun.
b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.
c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara
dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %
d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai
berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing
berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu,
Unta betina umur 1 tahun sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu,
Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta
betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta
betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu,
Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta
betina umur 3 tahun sempurna, masuk tahun ke-4.
ZAKAT
PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN
(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus
dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.
(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)
(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2
1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp.
428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x
85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah
Hijriyah. Bukan Masehi.
(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai
untuk keperluan sehari-hari.
CARA
MENGHITUNG ZAKAT
Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati
apabila (a) mencapai nishab atau batas minimum yaitu 85 gram emas; dan (b)
mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara
mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak
dan perdagangan.
a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas
dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib
dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari
tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp
20.000.000,- = Rp 500.000,-
c. Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji
bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي),
Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة),
Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن),
Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف),
Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3
tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan
keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19.
Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan
Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat
Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )
Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a)
setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan
dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun
nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat
profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan
demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan.
Detailnya sebagai berikut:
c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian
dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen.
Detailnya sbb:
Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah
kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp.
4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih,
maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat
profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:
a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5
persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta
(berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok
termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong
kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib
zakat.
c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas
perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram =
400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34
juta, maka tidak wajjib zakat.
CARA
MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF
Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif
madzhab Hanbali seperti Ibnu Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa
gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak
yakni (a) nishabnya senilai 85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun
penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait
Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran
zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus
mencapai setahun.
1. Cara konvensional:
Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah
dengan dihitung perbulan. Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah
mencapai nisab dibayar pada bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun
ke-1 dibayar zakatnya pada bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama
setahun.
2. Cara alternatif: Takjil Zakat
Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari
waktunya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya,
bulan Ramadan.
(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan
pada bulan Ramadan tersebut.
ZAKAT
FITRAH
Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat
yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan
Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram
atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
WAKTU
PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak
terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir
sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah
dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum
shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan
menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum
lebaran Idul Fitri.
Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya
sebagai sedekah.
ORANG
YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya
zakat Fitrah ada 3 yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir
bulan Ramadan dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah
pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri . Lebih detail.
Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda,
laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil
dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib
menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar
sendiri.
DALIL
DASAR ZAKAT FITRAH
1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat
fitrah dan jumlahnya 1 sha'
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan
Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan,
anak kecil, orang dewasa yang Islam.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu
mengeluarkan zakat fitrah
فعن نافع مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع :
" و كانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين
Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan
zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."
3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat
fitrah
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين . من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk
menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi
makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri
maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat
fitrah setelah shalat maka itu dianggap sedekah biasa.
BACAAN
NIAT ZAKAT FITRAH
Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab
dan terjemahannya adalah sebagai berikut:
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas
diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas
anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas
anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang
diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas….
(sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas
istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan
keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya
dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara
syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
BACAAN
DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH
Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa
berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala,
pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu
berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya
kesucian bagi engkau
ZAKAT
BUKAN PAJAK
Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat
bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau
sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak
tidak perlu membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar
hukum Islam yang sahih.
Smg Bermanfaat Buat kita yg cinta akan Akhirat...http://dhafailham@blogspot.com
Baca Juga Tentang KEDUDUKAN HARTA disi Gan MELUNCUR