"""""""WELCOME Dhafa Alfaruq " N01Akhirat.blogspot.com"""""""

KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM


KEDUDUKAN HARTA BAGI ORANG YANG CINTA AKAN AKHIRAT

Oleh : Nabilah Akrom MA

Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya Harta sebanyak-banyaknya. Maka apa sebenarnya hakekat harta dan bagaimana pandangannya dalam Islam?
A. PENGERTIAN HARTA
Istilah HARTA, atau al-mal dalam al-Quran maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu berkembang.
Kriteria harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang.
Nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf (kebiasaan/ adat) yang berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat bahwa istilah Mal hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
Dengan demikian tempat bergantungna status al-mal terletak pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar ekcilnya anfaat suatu barng. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis harta.
B. PANDANGAN ISLAM MENGENAI HARTA
Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan.
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
1. harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
3. Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
4. harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (amal) ataua mata pencaharian (Maisyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah (HR Ahmad).
Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain(HR Thabrani)
jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezki (HR Thabrani).
Keempat, dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).

C. KEPEMILIKAN HARTA
Di atas telah disinggung bahwa Pemilik Mutlak adalah Allah SWT. Penisbatan kepemilikan kepada Allah mengandung tujuan sebagai jaminan emosional agar harta diarahkan untuk kepentingan manusia yang selaras dengan tujuan penciptaan harta itu sendiri.
Namun demikian, Islam mengakui kepemilikan individu, dengan satu konsep khusus, yakni konsep khilafah. Bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi kekuasaan dalam mengelola dan memanfaatkan segala isi bumi dengan syarat sesuai dengan segala aturan dari Pencipta harta itu sendiri.
Harta dinyatakan sebagai milik manusia, sebagai hasil usahanya. Al-Quran menggunakan istilah al-milku dan al-kasbu (QS 111:2) untuk menunjukkan kepemilikan individu ini. Dengan pengakuan hak milik perseorangan ini, Islam juga menjamin keselamatan harta dan perlindungan harta secara hukum.
Islam juga mengakui kepemilikan bersama (syrkah) dan kepemilikan negara. Kepemilikan bersama diakui pada bentuk-bentuk kerjasama antar manusia yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dan atas kerelaan bersama. Kepemilikan Negara diakui pada asset-asset penting (terutama Sumber Daya Alam) yang pengelolaannya atau pemanfaatannya dapat mempengaruhi kehidupan bangsa secara keseluruhan.
D. METODE MEMPEROLEH DAN MEMBELANJAKAN HARTA
Untuk memperoleh harta dapat ditempuh dengan beberapa cara dengan prinsip sukarela, menarik manfaat dan menghindarkan mudarat bagi kehidupan manusia, memelihara nilai-nilai keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan syara(hukum ALLAH)
Di antara cara memperoleh harta dapat disebutkan yang terpenting:
a. Menguasai benda-benda mubah yang belum menjadi milik seorang pun.
b. Perjanjian-perjanjian hak milik seperti jual-beli, hibah (pemberian/.hadiah), dan wasiat
c. Warisan sesuai dengan aturan Islam
d. Syufah, hak membeli dengan paksa atas harta persekutuan yang dijual kepada orang lain tanpa izin para anggota persekutuan yang lain.
e. Iqtha, pemberian dari pemerintah
f. Hak-hak keagamaan seperti bagian zakat, bagi amil, nafkah istri, anak, dan orang tua.
Cara memperoleh harta yang dilarang ialah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, yaitu memperoleh harta dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan dan tipuan yang bertentanga dengan prinsip sukarela, seperti merampas harta orang lain, menjual barang palsu, mengurangi ukuran dan timbangan, dan sebagainya. Kemudian memperoleh hartanya dengan cara yang justru mendatangkan mudharat/keburukan dalam kehidupan masyarakat, seperti jual beli ganja, perjudian, minuman keras, prostitusi,dan lain sebagainya. Atau memperoleh harta dengan jalan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan tolong menolong, seperti riba, meminta balas jasa tidak seimbang dengan jasa yang diberikan. Juga menjual barang dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya, atau bisa dikatakan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Mengenai pembelanjaan harta, Islam mengajarkan agar membelanjakn hartanya mula-mula untuk mencukupkan kebutuhan dirinya sendiri, lalu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya, barulah memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam pemenuhan kebutuhan ini, Islam mengharamkan bermegah-megah dan berlebih-lebihan (Israf dan mubazir). Karena sifat ini cenderung kepada penumpukan harta yang membekukan fungsi ekonomis dari harta tersebut.
Untuk itulah pada satu takaran tertentu harta dikenai wajib zakat. Zakat merupakan implementasi pemenuhan hak masyarakat dan upaya memberdayakan harta pada fungsi ekonomisnya.
Ringkasnya, aturan dalam memperoleh harta dan membelanjakan harta, didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Sirkulasi dan perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harta harus berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau investasi.sarana yang diterapkan oleh syariat untuk merealisasikan prinsip ini adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok, larangan riba, berjudi, menipu.
2. Prinsip jauhi konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama manusia. Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi, al-isyhad/saksi, jaminan (rahn/gadai).
3. Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan dimaksudkan untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat dua metode untuk merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat infak shadaqah, dan larangan terhadap penghamburan.


Smg Bermanfaat Untuk kita semua yg cinta akan akhirat...http://dhafailham.blogspot.com(SESUNGGUHNYA ISLAM ITU UNTUK ORANG YG BERFIKIR)

Baca juga Tentang Panduan zakat   MELUNCUR DISI GAN  

PANDUAN ZAKAT

PANDUYAN ZAKAT

DEFINISI ZAKAT

Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya


HUKUM ZAKAT

Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran   وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits:   بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT

Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


MACAM-MACAM ZAKAT

Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.


ZAKAT HARTA (MAL)

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).


SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.


JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:

1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.


ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).


ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK

Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:

Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:

a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.


b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK

Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:

Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.


d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI

Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).


d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA

Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.


e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)

Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).

Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.


ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN

Syarat-syaratnya

1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.





ZAKAT PERTAMBANGAN

Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.


ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:

30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba

Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:

40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta

Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:

5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun sempurna, masuk tahun ke-4.


ZAKAT PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN

(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.
(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)
(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.
(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.


CARA MENGHITUNG ZAKAT

Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab atau batas minimum yaitu 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000

Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-


c. Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )

Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:


c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan

Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:

Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:

a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.


c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)

Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.

Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %

Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.

CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF

Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait

Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.

1. Cara konvensional:

Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan. Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.

2. Cara alternatif: Takjil Zakat

Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.
(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan tersebut.


ZAKAT FITRAH

Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.


WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri . Lebih detail.

Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.




DALIL DASAR ZAKAT FITRAH

1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah
فعن نافع مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع : " و كانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين
Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."

3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين . من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat maka itu dianggap sedekah biasa.


BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH

Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut:

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.


BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH

Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau


ZAKAT BUKAN PAJAK

Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih.


Smg Bermanfaat Buat kita yg cinta akan Akhirat...http://dhafailham@blogspot.com

Baca Juga Tentang KEDUDUKAN HARTA disi Gan   MELUNCUR   



 
SARAN & KRITIK SERTA PERTANYAAN SERTAKAN PADA KOLOM KOMENTAR